Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin Kedalam Produk Susu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2018 mencabut larangan penambahan Vitamin K ke dalam produk susu yang sebelumnya diatur dalam PerkaBPOM Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 karena peraturan lama dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pangan. Dengan pencabutan ini, industri pangan kini memiliki fleksibilitas lebih dalam meracik produk susu tanpa terikat pada pembatasan spesifik tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
14
Tahun
2018
Tentang
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin Kedalam Produk Susu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4578
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
957
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah