Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin Kedalam Produk Susu
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2018 mencabut larangan penambahan Vitamin K ke dalam produk susu yang sebelumnya diatur dalam PerkaBPOM Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 karena peraturan lama dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pangan. Dengan pencabutan ini, industri pangan kini memiliki fleksibilitas lebih dalam meracik produk susu tanpa terikat pada pembatasan spesifik tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin Kedalam Produk Susu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4578
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 957
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2018