Kembali
Memuat PDF…
Standar Cara Pembuatan yang Baik untuk Eksipien yang Digunakan dalam Pembuatan Obat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk eksipien guna menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas obat dengan mencegah cemaran berbahaya. Eksipien didefinisikan sebagai bahan non-aktif yang telah dievaluasi keamanannya untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas obat selama penyimpanan dan penggunaan. Aturan ini berlaku bagi industri farmasi yang memproduksi obat atau bahan obat di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2026
- Tentang
- STANDAR CARA PEMBUATAN YANG BAIK UNTUK EKSIPIEN YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN OBAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 211
- Jumlah diDownload
- 46
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 459
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA