Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2026 berlaku

Standar Cara Pembuatan yang Baik untuk Eksipien yang Digunakan dalam Pembuatan Obat

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk eksipien guna menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas obat dengan mencegah cemaran berbahaya. Eksipien didefinisikan sebagai bahan non-aktif yang telah dievaluasi keamanannya untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas obat selama penyimpanan dan penggunaan. Aturan ini berlaku bagi industri farmasi yang memproduksi obat atau bahan obat di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
13
Tahun
2026
Tentang
STANDAR CARA PEMBUATAN YANG BAIK UNTUK EKSIPIEN YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN OBAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
211
Jumlah diDownload
46
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
459
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah