Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kriteria dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu untuk persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) obat. Perubahan ini juga memperkuat fungsi pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dan selama obat beredar. Dasar hukumnya mencakup UU Kekarantinaan Kesehatan, PP Perizinan Berbasis Risiko, serta Perpres terkait penanganan pandemi COVID-19.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3269
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 461
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2021