Kembali
Memuat PDF…
Bahan Tambahan Pangan Perisa
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan perisa yang tidak aman, dengan menyesuaikan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan sesuai perkembangan teknologi. Peraturan ini mendefinisikan secara jelas batasan bahan tambahan pangan perisa, termasuk jenis senyawa alami dan pelarutnya, sebagai dasar pengawasannya oleh BPOM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13399
- Jumlah diDownload
- 959
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 694
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2020