Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan untuk menjamin keamanan dan kesehatan konsumen, menggantikan regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Ketentuan ini mencakup definisi pangan, kriteria mikrobiologi, serta metode pengambilan sampel dan pengujian untuk menilai keberterimaan produk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATAS MAKSIMAL CEMARAN MIKROBA DALAM PANGAN OLAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 31000
- Jumlah diDownload
- 6956
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 751
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juli 2019