Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan untuk menjamin keamanan dan kesehatan konsumen, menggantikan regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Ketentuan ini mencakup definisi pangan, kriteria mikrobiologi, serta metode pengambilan sampel dan pengujian untuk menilai keberterimaan produk.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
13
Tahun
2019
Tentang
BATAS MAKSIMAL CEMARAN MIKROBA DALAM PANGAN OLAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
31000
Jumlah diDownload
6956
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
751
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah