Kembali
Memuat PDF…
Penarikan dan Pemusnahan Obat dan atau Bahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan Khasiat Mutu Label dan atau Informasi Produk
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penarikan dan pemusnahan obat atau bahan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, label, atau informasi produk demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Tindakan ini dilakukan sebagai pengganti aturan sebelumnya yang belum mencakup kriteria ketidaksesuaian pada informasi produk, dengan dasar hukum UU Kesehatan dan peraturan terkait BPOM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT DAN ATAU BAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT MUTU LABEL DAN ATAU INFORMASI PRODUK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 223
- Jumlah diDownload
- 58
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 458
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA