Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2026 berlaku

Penarikan dan Pemusnahan Obat dan atau Bahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan Khasiat Mutu Label dan atau Informasi Produk

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penarikan dan pemusnahan obat atau bahan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, label, atau informasi produk demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Tindakan ini dilakukan sebagai pengganti aturan sebelumnya yang belum mencakup kriteria ketidaksesuaian pada informasi produk, dengan dasar hukum UU Kesehatan dan peraturan terkait BPOM.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
12
Tahun
2026
Tentang
PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT DAN ATAU BAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT MUTU LABEL DAN ATAU INFORMASI PRODUK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
223
Jumlah diDownload
58
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
458
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah