Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan pengaturan pemasukan obat serta bahan obat ke Indonesia melalui mekanisme Jalur Khusus (SAS) untuk kasus yang sangat dibutuhkan, termasuk memperjelas batasan antara obat berizin edar dan obat tanpa izin edar. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan hukum dengan perkembangan pengawasan pemasukan obat dan bahan obat ke wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1048
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 408
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA