Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan pengaturan pemasukan obat serta bahan obat ke Indonesia melalui mekanisme Jalur Khusus (SAS) untuk kasus yang sangat dibutuhkan, termasuk memperjelas batasan antara obat berizin edar dan obat tanpa izin edar. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan hukum dengan perkembangan pengawasan pemasukan obat dan bahan obat ke wilayah Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
12
Tahun
2024
Tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2024
Pejabat yang Menetapkan
PENNY K. LUKITO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1048
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
408
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah