Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Cemaran dalam Kosmetika

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin kosmetik yang diproduksi atau diimpor memenuhi persyaratan keamanan dan mutu terkait cemaran mikroba, logam berat, serta cemaran kimia. Batasan jumlah cemaran tersebut diatur secara spesifik untuk menjamin produk tidak membahayakan kesehatan pengguna.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
CEMARAN DALAM KOSMETIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4681
Jumlah diDownload
838
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
738
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah