Kembali
Memuat PDF…
Cemaran dalam Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin kosmetik yang diproduksi atau diimpor memenuhi persyaratan keamanan dan mutu terkait cemaran mikroba, logam berat, serta cemaran kimia. Batasan jumlah cemaran tersebut diatur secara spesifik untuk menjamin produk tidak membahayakan kesehatan pengguna.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- CEMARAN DALAM KOSMETIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4681
- Jumlah diDownload
- 838
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 738
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2019