Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM sebagai satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pengawasan obat dan makanan. UPT berada di bawah Kepala Badan, dipimpin oleh Kepala UPT, dan memiliki fungsi utama meliputi penyusunan rencana, pemeriksaan sarana produksi/distribusi, sertifikasi produk, sampling, pengujian, hingga penyidikan pelanggaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
12
Tahun
2018
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jumlah dilihat
9494
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
784
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah