Kembali
Memuat PDF…
Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk menjamin mutu pengelolaan darah dan plasma di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma, menggantikan regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan teknologi. Sertifikat CPOB diterbitkan sebagai bukti sah bahwa fasilitas tersebut telah memenuhi persyaratan mutu dalam mengelola darah dan plasma sebagai bahan baku obat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1405
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 299
- Tanggal Pengundangan
- 02 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA