Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana BOK POM sebagai dana alokasi khusus nonfisik yang dialokasikan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk membiayai operasional pengawasan obat dan makanan. Ketentuan ini didasarkan pada regulasi terkait pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan tahun 2024. Tujuannya adalah memastikan pendanaan untuk kegiatan operasional bidang kesehatan di daerah berjalan sesuai program prioritas nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 734
- Jumlah diDownload
- 910
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 338
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA