Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2024 berlaku

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana BOK POM sebagai dana alokasi khusus nonfisik yang dialokasikan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk membiayai operasional pengawasan obat dan makanan. Ketentuan ini didasarkan pada regulasi terkait pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan tahun 2024. Tujuannya adalah memastikan pendanaan untuk kegiatan operasional bidang kesehatan di daerah berjalan sesuai program prioritas nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
11
Tahun
2024
Tentang
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2024
Pejabat yang Menetapkan
PENNY K. LUKITO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
734
Jumlah diDownload
910
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
338
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah