Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) khusus untuk membiayai kegiatan pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah. Dana tersebut dialokasikan melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota guna mendukung operasionalisasi layanan publik di bidang pengawasan kesehatan. Ketentuan ini merupakan implementasi teknis dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 terkait pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1499
- Jumlah diDownload
- 632
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 242
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA