Kembali
Memuat PDF…
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara pendaftaran serta evaluasi suplemen kesehatan untuk memperoleh izin edar di Indonesia, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi. Suplemen kesehatan didefinisikan sebagai produk yang mengandung vitamin, mineral, atau bahan lain untuk melengkapi kebutuhan gizi dan memperbaiki fungsi kesehatan, dengan proses registrasi yang kini dapat dilakukan secara elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8581
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 610
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2020