Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM berdasarkan beban kerja yang terdiri dari unsur pokok (seperti sampling, pengujian, pemeriksaan, dan intelijen) serta unsur penunjang (pelayanan administrasi). Klasifikasi dilakukan dengan mengelompokkan UPT yang memiliki tugas sejenis berdasarkan tingkatan organisasi dan beban kerja teknisnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4000
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 783
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2018