Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 berlaku

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM berdasarkan beban kerja yang terdiri dari unsur pokok (seperti sampling, pengujian, pemeriksaan, dan intelijen) serta unsur penunjang (pelayanan administrasi). Klasifikasi dilakukan dengan mengelompokkan UPT yang memiliki tugas sejenis berdasarkan tingkatan organisasi dan beban kerja teknisnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4000
Jumlah diDownload
416
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
783
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah