Kembali
Memuat PDF…
Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan produsen pangan olahan mencantumkan daftar kandungan zat gizi dan non-gizi dalam format standar pada label produk. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna membantu masyarakat memilih pangan sesuai kebutuhan gizi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 586
- Jumlah diDownload
- 108
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 394
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA