Kembali
Memuat PDF…
Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar penandaan yang wajib dicantumkan pada etiket dan brosur obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan. Penandaan tersebut harus memuat informasi lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan mengenai keamanan, khasiat/manfaat, serta cara penggunaan produk. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang salah, tidak tepat, atau tidak rasional yang dapat membahayakan kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1052
- Jumlah diDownload
- 570
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 309
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA