Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan sarana produksi pangan olahan menerapkan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan (PMR) sebagai sistem jaminan keamanan pangan berbasis risiko secara mandiri untuk mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang membahayakan kesehatan. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2019) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan teknologi, serta dilaksanakan paling lama satu tahun sejak diundangkan sesuai asas manajemen ASN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3679
- Jumlah diDownload
- 1667
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 237
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA