Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berbasis risiko di sektor obat dan makanan yang dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem elektronik terintegrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tidak bertentangan, mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan isinya secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12757
- Jumlah diDownload
- 2256
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 292
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021