Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 berlaku

Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penerapan sistem manajemen kinerja PNS di lingkungan BPOM yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Peraturan ini menggantikan pedoman penilaian prestasi kerja sebelumnya (Perka BPOM No. 15 Tahun 2014) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum kepegawaian saat ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2263
Jumlah diDownload
303
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
597
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah