Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penerapan sistem manajemen kinerja PNS di lingkungan BPOM yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Peraturan ini menggantikan pedoman penilaian prestasi kerja sebelumnya (Perka BPOM No. 15 Tahun 2014) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum kepegawaian saat ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2263
- Jumlah diDownload
- 303
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 597
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2020