Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pangan Olahan Organik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pengawasan pangan olahan organik di Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 yang sebelumnya berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengawasan Pangan Olahan Organik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9198
- Jumlah diDownload
- 553
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 239
- Tanggal Pengundangan
- 07 Februari 2017