Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 berlaku

Pengawasan Pangan Olahan Organik

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan pengawasan pangan olahan organik di Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 yang sebelumnya berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
1
Tahun
2017
Tentang
Pengawasan Pangan Olahan Organik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9198
Jumlah diDownload
553
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
239
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah