Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2015 berlaku

Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah dalam Pengelolaan Pinjaman Daerah

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi unit kerja BPKP untuk melaksanakan pengawasan program lintas sektoral dalam pengelolaan pinjaman daerah, yang berfungsi sebagai landasan operasional pengawasan tersebut. Isi rinci pedoman pengawasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan oleh Kepala BPKP Ardan Adiperdana pada 29 Juni 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
9
Tahun
2015
Tentang
PEDOMAN PENGAWASAN PROGRAM LINTAS SEKTORAL PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PINJAMAN DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10250
Jumlah diDownload
334
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1060
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah