Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2014 berlaku

Perubahan Kedua atas Kepubtusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Kep-34/K/Su/2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah target kinerja tahun 2014 pada 11 indikator kinerja utama, serta cara penilaian pada 2 indikator, dengan menghapus 1 indikator lainnya. Perubahan ini dilakukan karena indikator kinerja utama sasaran strategis tahun 2010-2014 tidak sepenuhnya berada dalam kendali BPKP dan perlu disesuaikan dengan tren tahun sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
9
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUBTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR KEP-34/K/SU/2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN 2010-2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6589
Jumlah diDownload
252
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
1059
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah