Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2014 berlaku
Perubahan Kedua atas Kepubtusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Kep-34/K/Su/2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah target kinerja tahun 2014 pada 11 indikator kinerja utama, serta cara penilaian pada 2 indikator, dengan menghapus 1 indikator lainnya. Perubahan ini dilakukan karena indikator kinerja utama sasaran strategis tahun 2010-2014 tidak sepenuhnya berada dalam kendali BPKP dan perlu disesuaikan dengan tren tahun sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUBTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR KEP-34/K/SU/2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN 2010-2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6589
- Jumlah diDownload
- 252
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 1059
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juli 2014