Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2025 berlaku

Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar sarana dan prasarana di lingkungan BPKP untuk menyusun rencana kebutuhan barang milik negara, menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Istilah sarana didefinisikan sebagai fasilitas penunjang langsung tugas, sedangkan prasarana adalah fasilitas penunjang tidak langsung, termasuk pengaturan mengenai rumah negara dan ruang fungsional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
7
Tahun
2025
Tentang
Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
858
Jumlah diDownload
556
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1106
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah