Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2021 berlaku

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis, besaran, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BPKP yang mencakup berbagai layanan pelatihan, sertifikasi, penilaian kompetensi, akreditasi, serta penyediaan bahan ajar dan penggunaan sarana prasarana. Tarif untuk layanan pelatihan fungsional auditor dapat ditetapkan nol rupiah atau nol persen guna mempertimbangkan efisiensi dan keringanan bagi peserta, dengan rincian besaran tarif tercantum dalam Lampiran I.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
7
Tahun
2021
Tentang
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2765
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1118
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah