Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2022 berlaku

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, dan Penetapan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi, dan penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPKP. Tujuannya adalah meningkatkan tata tertib administrasi kepegawaian dengan menunjuk pejabat tertentu yang diberi kuasa untuk menandatangani keputusan-keputusan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
5
Tahun
2022
Tentang
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9633
Jumlah diDownload
561
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
531
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah