Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2025 berlaku
Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan Rumah Susun Negara di lingkungan BPKP untuk memastikan kebutuhan tempat tinggal pegawai terpenuhi secara tertib dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari upaya efisiensi, peraturan ini menetapkan bahwa tarif sewa satuan rumah susun tersebut ditetapkan nol rupiah atau nol persen, sehingga tidak memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD YUSUF ATEH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1490
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 510
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA