Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2023 berlaku

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2023

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP yang menyebabkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti kerugian negara, pihak yang merugikan, dan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) sebagai Kepala BPKP. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara melalui proses tuntutan yang diatur secara spesifik untuk pegawai non-bendahara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
4
Tahun
2023
Tentang
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1314
Jumlah diDownload
550
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
466
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah