Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2023 berlaku
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BPKP yang menyebabkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti kerugian negara, pihak yang merugikan, dan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) sebagai Kepala BPKP. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara melalui proses tuntutan yang diatur secara spesifik untuk pegawai non-bendahara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD YUSUF ATEH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1314
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 466
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA