Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2015 berlaku
Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Kantor Penghubung Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketentuan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas perwakilan di wilayah tersebut dan berlaku sejak tanggal diundangkannya peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KANTOR PENGHUBUNG PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8948
- Jumlah diDownload
- 298
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 749
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2015