Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2015 berlaku

Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Provinsi Kalimantan Utara

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk Kantor Penghubung Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketentuan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas perwakilan di wilayah tersebut dan berlaku sejak tanggal diundangkannya peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
4
Tahun
2015
Tentang
KANTOR PENGHUBUNG PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 April 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8948
Jumlah diDownload
298
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
749
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah