Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2025 berlaku
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pola hubungan dan uraian fungsi untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, koordinator, dan subkoordinator di lingkungan BPKP sebagai pengganti aturan lama yang sudah tidak sesuai. Aturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta didasarkan pada UU Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan terkait organisasi BPKP. Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi dan memperjelas tugas serta fungsi setiap jabatan dalam struktur organisasi BPKP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD YUSUF ATEH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1201
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 383
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA