Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2025 berlaku

Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pola hubungan dan uraian fungsi untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, koordinator, dan subkoordinator di lingkungan BPKP sebagai pengganti aturan lama yang sudah tidak sesuai. Aturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta didasarkan pada UU Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan terkait organisasi BPKP. Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi dan memperjelas tugas serta fungsi setiap jabatan dalam struktur organisasi BPKP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2025
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1201
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
383
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah