Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2024 berlaku

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan BPKP sebagai pengganti pejabat definitif yang berhalangan sementara atau tetap, dengan dasar hukum UU Administrasi Pemerintahan dan UU ASN. Penunjukan ini bertujuan menjamin kelancaran tugas dan tertib administrasi di instansi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
688
Jumlah diDownload
283
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
952
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah