Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2022 berlaku

Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pola hubungan dan uraian fungsi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di lingkungan BPKP untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Koordinator dan Subkoordinator didefinisikan sebagai pejabat fungsional yang membantu pimpinan unit kerja dengan tanggung jawab setara dengan pejabat Administrator dan Pengawas masing-masing.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
3
Tahun
2022
Tentang
POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4693
Jumlah diDownload
405
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
95
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah