Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2020 berlaku
Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pejabat berwenang di lingkungan BPKP yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Perkawinan, serta Manajemen PNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEJABAT YANG BERWENANG MENOLAK ATAU MEMBERIKAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6944
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 847
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2020