Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2020 berlaku

Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pejabat berwenang di lingkungan BPKP yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Perkawinan, serta Manajemen PNS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PEJABAT YANG BERWENANG MENOLAK ATAU MEMBERIKAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6944
Jumlah diDownload
377
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
847
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah