Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2022 berlaku

Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kembali kewenangan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPKP agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi organisasi saat ini. Fokus utamanya adalah memperjelas struktur dan tanggung jawab dalam penegakan disiplin internal lembaga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
2
Tahun
2022
Tentang
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2762
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
94
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah