Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat strategis dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) oleh pegawai lain di lingkungan BPKP, serta jenis formulir yang harus digunakan berdasarkan status jabatan dan riwayat pengisian sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4790
- Jumlah diDownload
- 293
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1879
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2016