Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat strategis dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) oleh pegawai lain di lingkungan BPKP, serta jenis formulir yang harus digunakan berdasarkan status jabatan dan riwayat pengisian sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
19
Tahun
2016
Tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4790
Jumlah diDownload
293
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1879
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah