Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2015 berlaku
Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hari kerja di lingkungan BPKP sebanyak 5 hari (Senin-Jumat) dengan total jam kerja efektif 37,5 jam per minggu. Jadwal operasionalnya adalah Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.30 dengan istirahat 12.00–13.00, sedangkan Jumat pukul 08.00–17.00 dengan istirahat 11.30–13.00.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2015
- Tentang
- HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4298
- Jumlah diDownload
- 307
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1791
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2015