Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2015 berlaku

Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hari kerja di lingkungan BPKP sebanyak 5 hari (Senin-Jumat) dengan total jam kerja efektif 37,5 jam per minggu. Jadwal operasionalnya adalah Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.30 dengan istirahat 12.00–13.00, sedangkan Jumat pukul 08.00–17.00 dengan istirahat 11.30–13.00.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
17
Tahun
2015
Tentang
HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4298
Jumlah diDownload
307
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1791
Tanggal Pengundangan
30 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah