Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2014 berlaku
Perubahan Peraturan Kepala Bpkp Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja Perwakilan BPKP di Aceh, DIY, dan Sulawesi Tenggara untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru tentang organisasi dan tata kerja perwakilan BPKP secara umum. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait ASN, jabatan fungsional, serta sistem pengendalian intern pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN ACEH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5974
- Jumlah diDownload
- 263
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 1261
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2014