Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2014 berlaku

Perubahan Peraturan Kepala Bpkp Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja Perwakilan BPKP di Aceh, DIY, dan Sulawesi Tenggara untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru tentang organisasi dan tata kerja perwakilan BPKP secara umum. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait ASN, jabatan fungsional, serta sistem pengendalian intern pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
14
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN ACEH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5974
Jumlah diDownload
263
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
1261
Tanggal Pengundangan
05 September 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah