Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Perwakilan BPKP" dalam Pasal 1 sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPKP. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan peran Koordinator Pengawasan dengan kebutuhan organisasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan di lingkungan BPKP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
13
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2509
Jumlah diDownload
282
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1436
Tanggal Pengundangan
23 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah