Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku
Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2016-2019
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sistem perencanaan pengawasan berbasis prioritas di lingkungan BPKP untuk periode 2016-2019 guna menghasilkan rencana yang berorientasi pada prioritas pembangunan nasional dan target kinerja utama. Sistem ini digunakan dalam menyusun rencana kegiatan pengawasan dengan mempertimbangkan level prioritas setiap kegiatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2016-2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9203
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1435
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2016