Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 berlaku

Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2016-2019

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan sistem perencanaan pengawasan berbasis prioritas di lingkungan BPKP untuk periode 2016-2019 guna menghasilkan rencana yang berorientasi pada prioritas pembangunan nasional dan target kinerja utama. Sistem ini digunakan dalam menyusun rencana kegiatan pengawasan dengan mempertimbangkan level prioritas setiap kegiatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
12
Tahun
2016
Tentang
Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2016-2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9203
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1435
Tanggal Pengundangan
23 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah