Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2020 berlaku

Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan BPKP untuk menjamin integritas dan akuntabilitas aparatur. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Perka BPKP No. 19 Tahun 2016) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini terkait manajemen ASN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
1
Tahun
2020
Tentang
PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1169
Jumlah diDownload
304
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
514
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah