Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 30 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2019 berlaku
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 30 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Ketentuan ini bertujuan mempercepat penyediaan dan distribusi energi mandiri guna meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Dasar hukumnya bersumber pada UU Minerba, berbagai Peraturan Pemerintah terkait hilir migas, serta Keputusan dan Peraturan Presiden yang mengatur penyediaan gas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2019
- Tentang
- HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KABUPATEN BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5632
- Jumlah diDownload
- 257
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1583
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2019