Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2018 berlaku

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Samarinda

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga di jaringan distribusi Kota Samarinda. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah dalam penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi sesuai undang-undang terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Samarinda
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2843
Jumlah diDownload
291
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
273
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah