Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2021 berlaku

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas Ruas Kp 4.3 - Pln Kanaan

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 19 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk ruas KP 4.3 - PLN Kanaan yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas. Ketentuan ini berlaku bagi transporter (pemilik izin) dan shipper (pengguna fasilitas) dalam kegiatan transmisi dan/atau distribusi gas bumi. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan pemerintah terkait penyediaan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha hilir minyak serta gas bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
19
Tahun
2021
Tentang
TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS KP 4.3 - PLN KANAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5951
Jumlah diDownload
321
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
651
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah