Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2021 berlaku
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas Ruas Kp 4.3 - Pln Kanaan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 19 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk ruas KP 4.3 - PLN Kanaan yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas. Ketentuan ini berlaku bagi transporter (pemilik izin) dan shipper (pengguna fasilitas) dalam kegiatan transmisi dan/atau distribusi gas bumi. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan pemerintah terkait penyediaan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha hilir minyak serta gas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS KP 4.3 - PLN KANAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5951
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 651
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juni 2021