Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2019 berlaku

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Srimulyo ke Asrigita (Tie-In Kilometer Pipa 25 Simpang Y-Pusri)

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Pertamina Gas khusus untuk ruas transmisi Srimulyo ke Asrigita (Tie-In Kilometer Pipa 25 Simpang Y-Pusri). Ketentuan ini didasarkan pada regulasi sebelumnya terkait Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta UU Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya adalah mengatur standar biaya untuk layanan pengangkutan tersebut di jalur spesifik tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
18
Tahun
2019
Tentang
TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI SRIMULYO KE ASRIGITA (TIE-IN KILOMETER PIPA 25 SIMPANG Y-PUSRI)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3837
Jumlah diDownload
278
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1029
Tanggal Pengundangan
10 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah