Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2019 berlaku
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Srimulyo ke Asrigita (Tie-In Kilometer Pipa 25 Simpang Y-Pusri)
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Pertamina Gas khusus untuk ruas transmisi Srimulyo ke Asrigita (Tie-In Kilometer Pipa 25 Simpang Y-Pusri). Ketentuan ini didasarkan pada regulasi sebelumnya terkait Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta UU Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya adalah mengatur standar biaya untuk layanan pengangkutan tersebut di jalur spesifik tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI SRIMULYO KE ASRIGITA (TIE-IN KILOMETER PIPA 25 SIMPANG Y-PUSRI)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3837
- Jumlah diDownload
- 278
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1029
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2019