Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2024 berlaku

Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Badan Usaha Penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis bahan bakar minyak tertentu (seperti solar) dan khusus penugasan melalui sub penyalur khusus di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil. Ketentuan ini menggantikan aturan lama tahun 2015 untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di wilayah-wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
ERIKA RETNOWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1124
Jumlah diDownload
1378
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
319
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah