Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2024 berlaku
Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Badan Usaha Penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis bahan bakar minyak tertentu (seperti solar) dan khusus penugasan melalui sub penyalur khusus di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil. Ketentuan ini menggantikan aturan lama tahun 2015 untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di wilayah-wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ERIKA RETNOWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1124
- Jumlah diDownload
- 1378
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 319
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA