Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 03 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2014 berlaku
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tanggadan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas harga jual maksimal gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga (Rp3.492/M3) dan pelanggan kecil (Rp3.666/M3) di Kota Tarakan. Ketentuan ini berlaku bagi Perusahaan Daerah Kota Tarakan sebagai penjual dan mewajibkan mereka memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2014
- Tentang
- HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA YANG DIJUAL PERUSAHAAN DAERAH KOTA TARAKAN UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGADAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juni 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8326
- Jumlah diDownload
- 261
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 912
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juli 2014