Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 03 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2014 berlaku

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tanggadan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas harga jual maksimal gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga (Rp3.492/M3) dan pelanggan kecil (Rp3.666/M3) di Kota Tarakan. Ketentuan ini berlaku bagi Perusahaan Daerah Kota Tarakan sebagai penjual dan mewajibkan mereka memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
03
Tahun
2014
Tentang
HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA YANG DIJUAL PERUSAHAAN DAERAH KOTA TARAKAN UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGADAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8326
Jumlah diDownload
261
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
912
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah