Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan, penataan, dan penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BNN yang terdiri dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, serta menetapkan tugas dan fungsi utama Balai Besar Rehabilitasi BNN sebagai pusat rujukan nasional untuk rehabilitasi medis dan sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5268
- Jumlah diDownload
- 407
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1000
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014