Kembali
Memuat PDF…
Penilaian Pelaksanaan Pelayanan Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2014
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme penilaian terpadu untuk lembaga rehabilitasi narkotika komponen masyarakat (LSM/swasta) guna memastikan pencapaian standar pelayanan minimal dalam aspek organisasi, SDM, program, dan monitoring. Penilaian dilakukan oleh Komite Penilai yang dibentuk Kepala BNN dan melibatkan asesor kompeten untuk menilai tingkat kelayakan lembaga dalam membantu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENILAIAN PELAKSANAAN PELAYANAN LEMBAGA REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Maret 2014
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat
- Jumlah dilihat
- 2742
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 303
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2014