Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menjamin perlindungan hukum bagi pegawai BNN dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan narkotika. Aturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum (Bankum) berupa penyiapan pembelaan dan konsultasi hukum bagi pegawai BNN, PNS, PPPK, anggota Polri, dan TNI yang bertugas di lingkungan BNN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PETRUS R. GOLOSE
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1217
- Jumlah diDownload
- 580
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 448
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA