Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Badan Narkotika Nasional menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Penerapan SPBE mencakup integrasi proses bisnis, data, dan infrastruktur teknologi informasi guna memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Marthinus Hukom
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 639
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 908
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA