Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan narkotika nasional 2024 berlaku

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Badan Narkotika Nasional menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Penerapan SPBE mencakup integrasi proses bisnis, data, dan infrastruktur teknologi informasi guna memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
Marthinus Hukom
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
639
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
908
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah