Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 1 ayat (2) PP No. 2 Tahun 2013 untuk menegaskan bahwa Balai Besar Rehabilitasi BNN berfungsi sebagai unsur pendukung tugas dan wewenang di bidang pelayanan rehabilitasi bagi pecandu serta penyalahguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial serta memperkuat posisi Balai Besar sebagai *Centre of Excellence* dalam layanan rehabilitasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10138
- Jumlah diDownload
- 262
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 1889
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2014